Selasa, 02 April 2013

PANCA WIRA SATYA POLISI PAMONG PRAJA

KAMI POLISI PAMONG PRAJA SELURUH INDONESIA DENGAN INI MENYATAKAN :

1. KAMI POLISI PAMONG PRAJA SETIA KEPADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

2. KAMI POLISI PAMONG PRAJA SETIA KEPADA PEMERINTAHAN YANG SAH

3. KAMI POLISI PAMONG PRAJA ADALAH PEREKAT BANGSA DALAM MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA

4. KAMI POLISI PAMONG PRAJA MENJUNJUNG TINGGI KEJUJURAN, KEBENARAN DAN NILAI-NILAI BUDAYA

5. KAMI POLISI PAMONG PRAJA PATUH DAN TAAT DALAM MELAKSANAKAN, MENEGAKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Sejarah Polisi Pamong Praja

Keberadaan Polisi Pamong Praja saat ini, tidak lepas dari permasalahan yang muncul, dan yang kita hadapi sejak  diproklamirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Untuk melangsungkan dan mempertahankan Negara Kesatruan Republik Indonesia, dipandang perlu adanya ketentraman dan ketertiban umum masyarakat, agar pemerintah yang telah terbentuk dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, sesuai surat Perintah Jawatan Praja di daerah Istimewa Yogyakarta nomor : 1 Tahun 1948, dibentuklah “DETASEMEN POLISI PENJAGA KEAMANAN KAPANEWON” pada tanggal 30 Oktober 1948.

Belum satu bulan, Detasemen ini dirubah namanya menjadi “DETASEMEN POLISI PAMONG PRAJA” berdasarkan Surat Perintah Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 2 tahun 1948 tanggal 10 November 1948. Inilah yang merupakan “EMBRIO” dari kelahiran Polisi Pamong Praja.

Pada tahun 1950, melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32/2/20 tanggal 3 Maret 1950 “DETASEMEN POLISI PAMONG PRAJA” dirubah namanya menjadi “KESATUAN POLISI PAMONG PRAJA”, dan tanggal 3 Maret 1950 inilah ditetapkan menjadi hari jadi “SATUAN POLISI PAMONG PRAJA” yang diperingati pada setiap tahun.

Bersamaan dengan keputusan tersebut, dikeluarkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor : UP. 32/2/2/21, tentang pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja diluar Daerah Istimewa Yogyakarta. Sepuluh tahun kemudian, dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 7 tahun 1960, Kesatuan Polisi Pamong Praja di bentuk di tiap-tiap Daerah Tingkat I. Hal ini mendapat dukungan dari para Petinggi Militer Angkatan Perang, sebagaimana dikatakan oleh KOLONEL BASUKI RAHMAT, adanya tim Polisi pamong Praja di tiap-tiap Kawedanan dan Kecamatan, guna mengembalikan kewibawaan Pemerintah Daerah, menuju stabilitas Pemerintah pada umumnya.

Pada tahun 1962, sesuai dengan Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor : 10 tahun 1962 tanggal 11 Juni 1962, nama Kesatuan Polisi Pamong Praja diubah menjadi “PAGAR BAYA“ dengan alasan untuk membedakan dari “KORPS KEPOLISIAN NEGARA“, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Pokok Kepoilisian Nomor : 13 tahun 1961. Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor : 1 tahun 1963 “KESATUAN PAGAR BAYA“ diganti namanya menjadi “KESATUAN PAGAR PRAJA”. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun1974, tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, maka nama “KESATUAN PAGAR PRAJA” dirubah lagi menjadi “SATUAN POLISI PAMONG PRAJA”, sebagai perangkat wilayah, yang melaksanakan tugas dekonsentrasi sesuai dengan bunyi Pasal 86 ayat 1.

Dari sejarah tersebut dapat kita pahami, bahwa tugas utama Polisi Pamonbg Praja pada waktu itu, menurut Peraturan Menteri Pemerntahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor : 10 tahun 1962 tanggal 11 Juli 1962, adalah membantu para pejabat Pamong Praja khususnya di Tingkat Kecamatan, yang meliputi antara lain :
  • Pelaksanaan ronda desa atau kampung
  • Penjagaan kerusakan pengairan
  • Hal pemungutan pajak
  • Pelaksanaan kegiatan penyuntikan cacar
  • Kegiatan sensus dan
  • Penjagaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah, dan lain-lain pekerjaan, yang berhubungan dengan pekerjaan Pamong Praja
Secara lebih sistimatis, tugas dan wewenang Polisi Pamong Praja saat itu, meliputi antara lain :
  1. Segala pekerjaan yang bersifat Vertikal maupun otonom, terutama menjadi mediator antara Camat dan Kepala Desa atau sebaliknya.
  2. Melaksanakan Kebijakan Profesional Kepala Daerah, serta melakukan pengawasan dan pengamanan pelaksanaan Peraturan Pemerintah.
  3. Melakukan tindakan penuntutan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah
  4. Melakukan tugas Intelijen.
Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Peemerintahan Daerah, dan sesuai dengan bunyi pasal 148 ayat 1, Polisi Pamong Praja ditetapkan sebagai Perangkat Pemerintah Daerah, dengan tugas pokok menegakkan Peraturan Daerah, penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi

Rabu, 27 Maret 2013

Praja Siaga.....

Motto : Siap Mengemban Tugas Kapanpun dan Dimanapun

Tanda pangkat terbaru satpolpp sesuai permendagri.19/2013


Keluarga Besar Satpol PP Kabupaten Karimun


Visi dan Misi Satpol PP Kabupaten Karimun

VISI :
TERWUJUDNYA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA YANG PROFESIONAL, TANGGUH DAN BERWIBAWA DALAM MEWUJUDKAN KABUPATEN KARIMUN YANG TENTRAM DAN TERTIB

MISI :
1.Meningkatkan Sarana dan Prasarana penunjang bagi pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja;
2.Meningkatkan Sumber Daya Manusia anggota Satuan Polisi Pamong Praja;
3.Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mentaati Peraturan Daerah.